Penanganan Pembiayaan Bermasalah Akibat Force Majeure Pada Lembaga BMT Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Muhajirin Muhajirin STIES Imam Asy Syafii Pekanbaru

DOI:

https://doi.org/10.57215/muslimpreneur.v3i2.347

Keywords:

BMT, Force Majeure, Hukum Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas dan mengetahui bagaimana cara penanganan pembiayaan bermasalah yang diakibatkan force majeure pada  lembaga BMT yang ditinjau dari kacamata Hukum Islam.  Penelitian ini menggunakan penelitian normatif-empiris yang didukung dengan data empiris dengan menelaah obyek pada kasus force majeure yang terjadi di KJKS BMT Bina Ihsanul Fikri Yogyakarta, kemudian dianalisis menggunakan data normatif berupa literatur kepustakaan, peraturan-peraturan, serta junal dan penelitian lainnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menguraikan penanganan kasus force majeure pada KJKS BMT Bina Ihsanul Fikri  dan menganalisis dengan perpektif Hukum Islam. Hasil Penelitian ini, penanganan force majeure pada lembaga BMT dilakukan dengan dua pola, yaitu reconditioning (penataan kembali dengan mengurangi tanggungan) dan pola rescheduling (Penjadwalan kembali tanpa mengurangi tanggungan). Dalam hukum Islam, force majeure terbagi menjadi dua kondisi, yaitu masyaqqah (keadaan yang memberatkan) dan adh-darurah (keadaan memaksa). Masyaqqah tidak menjadikan batalnya suatu perjanjian, sedangkan ad-dharurah dapat menjadikan suatu perjanjian dihapuskan. Penanganan force majeure pada lembaga BMT masuk dalam kategori masyaqqah, sehingga perjanjian tidak dihapuskan, melainkan penanganannya dilakukan dengan pola rescheduling dan reconditioning.

Published

26-07-2023