Sosialisasi Tentang Konsep Perkawinan Dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pada Pemuda IPNU-IPPNU Ranting Se-Sukolilo
Abstrak
Konsep perkawinan dalam Undang undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) penting untuk selalu digalakkan agar masyarakat memahami konsepsi hukum negara dan Islam yang mengaturnya. Kegiatan pengabdian masyarakat ini juga memiliki urgensi tentang maraknya permintaan dispensasi nikah di Indonesia pada tahun 2023. Data tersebut juga sejalan dengan konsistensinya kasus perceraian yang terjadi dengan rentang pernikahan yang usianya relatif muda di tahun yang sama. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan modal pengetahuan kepada para pemuda tentang aturan menikah di Indonesia dan implikasi hukumnya. Sasaran utama kegiatan ini adalah 11 pemuda IPNU dan IPPNU ranting sukolilo. Hasil kegiatan menunjukkan, dari 11 peserta, 6 orang secara aktif berpendapat dan bertanya, menunjukkan antusiasme yang baik untuk memahami Hukum Perkawinan dalam Perspektif UUP dan KHI. Sementara itu, 5 orang lainnya hanya menyerap apa yang disampaikan tanpa bertanya atau berpendapat.