ANALISIS PEMIKIRAN ALI YAFIE DAN SAHAL MAHFUZD DALAM FIQIH SOSIAL TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

Penulis

  • Jumain Azizi STIS Darussalam Bremi
  • Opan Satria Mandala Universitas Bumigora Mataram

DOI:

https://doi.org/10.57215/pendidikanislam.v2i2.147

Kata Kunci:

Analisis, Fiqih Sosial, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk: mengetahui konsep pemikiran fiqih sosial KH. Ali Yafie dan KH. Sahal Mahfuzd dan mengetahui serta menganalisis perbedaan dan persamaan konsep fiqih sosial KH Ali Yafie dan KH sahal mahfuz serta bagaimana implikasinya terhadap perkembangan hukum Islam, jenis penelitian ini adalah perbandingan konseptual, hasil penelitian ini menunjukan bahwa Ali Yafie dalam menggagas fikih sosial memulai dengan pembahasan tentang Al-Qur'an kemudian merambah ke masalah sosial kemasyarakatan yang aktual dan terkait masalah hukum. Sebagai faqih, Ali Yafie menginginkan pemahaman Al-Qur'an secara utuh dalam menghadapi tantangan yang kian berlapis saat ini. Ali Yafie mengajukan lima tema utama agar dapat memahami Al-Qur'an secara utuh yaitu: pertama penegasan dan penguatan eksistensi wahyu; kedua pengenalan masalah ketuhanan; ketiga pandangan terhadap Islam; keempat, pengenalan manusia dan kemanusiaan; dan kelima, pandangan terhadap masalah kehidupan., Sedangkan corak pemikiran fikih Kiai Sahal, selain bisa dilihat dari sisi metodologi penemuan dan pengembangan hukum yang digunanan, juga bisa dilihat dari sisi responsifnya baik responnya terhadap sosial kemasyarakatan maupun sosial-politik.

Referensi

Abu Yazid, Nalar dan Wahyu interrelasi dalam proses pembentukan Syariat, Jakarta: Airlangga, 2007.

Al-Nadwi, Ali Ahmad, al-Qawai’id al-Fiqhiyyah, Damaskus: Dar al-Qalam, 1991.

Al-Qaradhawi, Yusuf, al-sunnah Mashdaran li ma’rifah al-hadharah, Kairo: Dar al-Syuruq, 1997.

An-na’im, Abdullahi Ahmed, Dekonstruksi Syari’ah, Yogjakarta: LKIS, 1994.

Arifi, Ahmad, Pergulatan pemikiran Fikih “tradisi’ pola Mazhab. Yogjakarta: Elsaq, 2010.

Azizy, A. Qodri A., Reformasi Bermazhab Sebuah Ikhtiar Menuju Ijtihad Sesuai Saintifik Modern, Jakarta: Teraju, 2003.

Baqi, Muhammad Fuad Abdul, Al-Mu`jam Al-Mufahras li Alfadz Qur’an, Kairo: Dar al-Hadis, 1346H.

Bruisnessen, MartinVan, Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat, Bandung: Mizan, 1995.

Fuad, Mahsun, Hukum Islam Indonesia, Dari Nalar Partisipatoris Hingga Emansipatoris, Yogjakarta, LKIS, 2005

Hanafi, Hasan, Islamologi I: Dari Teologi Statis ke Anarkis, Terj. Miftah Faqih, Yogyakarta: LkiS, 2003.

Mahfud, Sahal, Menggagas Fikih Sosial, Yogjakarta: LKIS, 2004

Mas’udi, Masdar F., Meletakkan Kembali Mashlahah sebagai Acuan Syari’at, dalam jurnal Ulumul Qur’an, No.3, Volume VI, 1995.

Rahman, Jamal D. (et.al.), Wacana Baru Fikih Sosial: 70 Tahun K.H. Ali Yafie, Bandung: Mizan, 1997.

Rofiq, Ahmad, Fikih Kontekstual dari Normatif ke Pemaknaan Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.

Syufa’at, Hegemoni Politik dan tertutupnya pintu ijtihad, Jurnal Ibda’ STAIN Purwokerto, Vol 3, No. 1, Jan-Jun, 2005.

Yafie, K.H. Ali, Menggagas Fikih Sosial, Bandung: Mizan, 2000.

Diterbitkan

28-03-2022