NUSUS SYARIAH TERHADAP PENCATATAN PERKAWINAN YANG DIHADAPI MANUSIA YANG SEJALAN DENGAN PERUBAHAN ADAT

Penulis

  • adrianto sekolah tinggi ilmu shuffah al quran abdullah bin masud on line lampung selatan
  • Chalid

Abstrak

Tidak dapat dinafikan bahwa nusus syariah bersifat abadi sebagai khitab Allah adalah mutlak. Nusus merupakan hidayah yang meliputi semua aspek kehidupan manusia, individu atau masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa elastisitas hukum syari’ah yang selalu didasarkan pada Hikmah dan Maslahah al-Ibad. upaya menjaga tujuan syariah dengan maslahah Mu’tabarah, Maslahah Mulghah, dan nusus syariah pada kemaslahatan pencatatan perkawinan adalah salah satu upaya untuk merealisasikan salah satu dari tiga maslahah yang ada dalam diri manusia yaitu Daruriyyah, Hajjiyah dan Tahsiniyah, yang hal itu termasuk dalam pola orientasi hukum Islam dalam rangka “Jalb al-Manfa’ah Wa Daf’u al-Madarrah”, dimana pencatatan pernikahan dalam Maslahah Daruriyyah yang termasuk dalam penjagaan salah satu dari lima hal yang harus dijaga yaitu; ad-Din, an-Nafs, al-‘Aql, an-Nasab wa al-Mal.

Diterbitkan

31-03-2024