PERAN GERAKAN PAGUYUBAN ANTI RIBA DALAM MENGURANGI KETERGANTUNGAN TERHADAP TRANSAKSI RIBAWI

Studi Kasus pada PAGARI NTB

Penulis

  • RAMLI Institut Agama Islam Nurul Hakim

Kata Kunci:

Peran, Paguyuban, Transaksi Ribawi

Abstrak

Dalam upaya mengembangkan bisnisnya, seringkali masyarakat dihadapkan pada hambatan utama berupa minimnya modal. Untuk memecah hambatan tersebut, biasanya jalan yang ditempuh adalah dengan meminjam uang dari bank atau lembaga keuangan lainnya dengan sistem bunga. Islam tentu saja melarang kegiatan tersebut dikarenakan terdapat unsur riba di dalamnya. Bunga yang ditarik oleh bank dari pihak yang diberikan pinjaman modal atau yang diberikan bank kepada nasabah pemilik rekening tabungan hukumnya haram dan termasuk riba. Menanggapi fakta tersebut, Paguyuban Anti Riba (PAGARI) berupaya menjembatani kesenjangan tersebut melalui serangkain kegiatan. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi peran Paguyuban Anti Riba dalam mengurangi ketergantungan terhadap transaksi ribawi sekaligus mengukur seberapa besar pengaruh paguyuban tersebut dalam mengurangi dan melawan riba untuk menjaga perekonomian masyarakat di NTB. Kajian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengutamakan data-data, baik primer maupun sekunder. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yaitu analisis yang bertujuan untuk mendeskripsikan fakta-fakta atau sifat-sifat dan objek tertentu terpecaya jelas dan sistematis. Penelitian ini menemukan bahwa PAGARI NTB memiliki peran yang sangat penting dalam melawan dan memerangi riba untuk mewujudkan visi dan misi RCC (Riba Crisis Center) dengan cara memberikan pengarahan bahwa bunga bank itu haram dan mengajak masyarakat untuk sama-sama melawan riba dengan mengalukan edukasi, advokasi, dan ekonomi. Dengan ketiga cara ini Paguyuban Anti Riba mampu mempengarui perubahan pada sikap, perilaku, dan tindakan masyarakat untuk menjauhi riba dan juga bisa mengubah kehidupan ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.

Referensi

Al Mawardi, Al-Hawi, Jilid V.

Aristha, Nurus Shoba. Peran Koperasi BMT Al-Fithrah Mandiri Syariah Dalam Mereduksi Praktik Rentenir”, Skripsi, UIN Sunan Ampel, Surabaya, 2018.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2001.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi kelima. Aplikasi luring resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia. Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Surabaya: Fajar Mulya, 2009.

Poerwadaminto, W.J.S., Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 1984.

Sarwono, Jonathan, Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2006.

Sejati, Sugeng, Psikologi Sosial, Yogyakarta: Teras, 2012.

Setiawati, Hera, “Komunikasi Persuasif Riba Crisis Center Dalam Sosialisasi Gerakan Anti Riba,” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2019.

Sholahuddin, M, Asas-Asas Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Suhendi, Hendi, Fiqih Muamalah, Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa, 2010.

Susilo, Suko, Sosiologi Komunikasi Sebuah Prngantar, Surabaya: Jenggala Pustaka Utama, 2008.

Tarmizi, Erwandi, Harta Haram Muammalat Kontenporer, Bogor: PT. Berkat Mulia Insani, 2019.

Tim Sosiologi, Sosiologi Suatu Kajian Kehidupan Masyarakat, Bogor: Ghalia Indonesia, 2007.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Internet:

https://www.Pagarilombok.wordpress.com, diakses pada hari kamis tanggal 2 September 2021.

https://dosensosiologi.com, diakses pada tanggal 02 juli 2021.

https://web.telegram.org/#/im?p=@infoPAGARI diakses pada hari minggu tanggal 12 September 2021.

https://www.pagarinews.com,diakses pada hari minggu tanggal 12 September 2021.

https://www.Antaranews.com, diakses pada hari jum’at tanggal 3 September 2021.

Diterbitkan

28-06-2023