PERNIKAHAN SENSITIF GENDER BERBASIS AS-SAKINAH MAWADDAH WA RAHMAH
Kata Kunci:
pernikahan, keluarga, harmonisAbstrak
Keluarga adalah unit terkecil dalam tatanan masyarakat, yang mana setiap keluarga membutuhkan peraturan-peraturan khusus di dalamnya. Peraturan-peraturan khusus tersebut dapat saja berbentuk peraturan tak tertulis. Membangun keluarga membutuhkan proses yang panjang, mulai dari ta’aruf, khitbah, akad nikah, dan seterusnya. Itu sebabnya, sebelum terjadinya pernikahan, diperlukan kesiapan secara lahir dan batin, baik sifatnya material maupun immaterial. Ini karena dalam kehidupan setelah menikah akan ada banyak hal baru yang akan dialami oleh kedua mempelai.
Artikel ini mengkaji secara detail bagaimana dinamika berkeluarga, cara membangun keluarga yang harmonis yang selalu dihiasi oleh perasaan sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Sebagaimana dimaklumi, pernikahan tidak sebatas penyatuan fisik atau raga, tetapi juga jiwa. Dalam hal ini, khususnya yang berkaitan dengan penyatuan jiwa membutuhkan proses yang panjang minimal dua tahun bahkan hingga bertahun-tahun lamanya. Semua itu bisa dijalani dengan dasar pondasi yang kuat, yakni dengan saling pengertian, saling menerima kekurangan masing-masing sehingga sikap saling memahami akan muncul dengan sendirinya. Semua ini bisa tercapai dengan memperbanyak khazanah keilmuan, sekaligus berupaya mempraktikkannya semaksimal mungkin. Sehingga dengan demikian, akan tercipta sebuah keluarga yang diliputi sakinah, mawaddah, dan rahmah yang benar-benar dirasakan oleh seluruh komponen keluarga.
Referensi
Al-‘Akkad, Abbas Mahmoud. 1976. Wanita dalam al-Qur’an. Jakarta: Bulan Bintang.
Basri, Hasan. 1999. Keluarga Sakinah tinjauan Psikologi dan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Geldard, Kathryn dan David Geldard. 2011. Konseling Keluarga Membangun Relasi untuk Saling Memandirikan Antaranggota Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Kertamuda, Fatchiah E. 2009. Konseling Pernikahan untuk Keluarga Indonesia. Jakarta: Salemba Humanika.
Marzuki, Choiron. 2004. Pelaminan Suci 228 Hadis Kado Pernikahan. Yogyakarta: Mitra Pusaka.
Murtadho, Ali. 2009. Konseling Perkawinan perspektif Agama-Agama. Semarang: Wali Songo Press.
Nurhayati, Eti. 2011. Bimbingan Konseling dan Psikoterapi Inovatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Hak Cipta (c) 2021 Jurnal El-Hikam
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.