Urgensi Mediasi dalam Diskursus Konseling-Sosial

Authors

  • miftah jannah Institut Agama Islam (IAI) Nurul Hakim
  • Hendri Saleh Institut Agama Islam Nurul Hakim

Keywords:

Hukum, Mediasi, Konseling, Sosial

Abstract

Mediasi disini merupakan salah satu bentuk alternaif penyelesaian berbagai macam sengketa, mediasi ini telah tumbuh dan berkembang sejalan dengan tumbuhnya keinginan manusia dalam menyelesaikan sengketa secara cepat, dan memuaskan kedua belah pihak. Aspek filosofis yang dikandung dalam mediasi ini bahwasanya manusia  secara lahirian tidak pernah menginginkan dirinya terkena permasalahan apapun dalam hidupnya, entah dalam tenggang waktu sementara maupun dalam waktu yang lama. Sehingga, manusia selalu berusaha untuk menghindar dan keluar dari permasalahan yang timbul padanya. Jika kita membandingkan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan (litigasi) dan melalui mediasi, tentunya akan lebih efektif ketika penyelesaian perselihan diterapkan melalui jalur mediasi

Dalam hal ini penulis memandang supremasi hukum yang  ada tidak hanya menerapkan mediasi pada sistem hukum positif saja, namun juga diterapkan dalam semua sistem hukum. Entah itu dalam sistem hukum adat, hukum agama, hukum positif, maupun hukum mediasi penal. Ketiga sistem hukum tersebut, tentunya masih berlaku dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini membuktikan bahwasanya mediasi mampu menjaga nilai-nilai kemanusiaan yang adil, dengan mengedepankan musyawarah mufakat atau mediasi dalam penyelesaian perselisihan.

Perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan hak prerogatif anak, dalam hal ini peran hukum dan restoratif justice pada anak sangat besar pengaruhnya terhadap kepentingan terbaik bagi anak. Anak yang berhadapan dengan hukum juga memerlukan perlindungan khusus berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

References

Amriani, Nurnaningsih. 2011. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, (Jakarta : Raja Grafindo Persada).

Abbas, Syahrizal. 2011. Mediasi Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, Hukum Nasional, cetakan ke-2 (Jakarta : Kencana).

Aliyah, Samir. 2004. Sistem Pemerintahan, Peradilan dan Adat dalam Islam, (Jakarta : Khalifa,).

Eryke, Herlita dan Herlambang. 2020. Mediasi Penal Bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum, University of Bengkulu Law Journal, Vol. 5 No. 1, April.

Iswari, Maria Sri. 2020. Keadilan Restorative Justice: Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam Perspektif Kesejahteraan Sosial, Khidmat Sosial, Journal of Social Work and Social Service, Vol. 1 Nomor 2.

Nugrogoho, Susanti Adi. 2009. Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, cetakan ke-1 (Jakarta : Graha Anugerah,).

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. www.mediasi.mahkamahagung.go.id

Rahmadi, Takdir, Mediasi : Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, (Jakarta : Rajawali Pers).

Sukadana.I Made. 2012. Mediasi Peradilan, (Jakarta : Prestasi Pustakaraya,).

Wignyodipoero, R. Soerojo. 1988. Kedudukan Serta Perkembangan Hukum Adat Setelah Kemerdekaan, (Jakarta : Gunung Agung).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persselisihan Hubungan Industrial.

Tabulasi Data Kasus Perlindungan Anak bulan Januari-September 2022 pada: https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-perlindungan-anak-2022

Published

30-11-2022

How to Cite

jannah , miftah, & Hendri Saleh. (2022). Urgensi Mediasi dalam Diskursus Konseling-Sosial. Al-INSAN Jurnal Bimbingan Konseling Dan Dakwah Islam , 3(1), 43-58. Retrieved from https://ejournal.iainh.ac.id/index.php/alinsan/article/view/247