Pengaruh Merarik Kodeq terhadap Keharmonisan Keluarga Studi Kasus di Dusun Griya Utara, Lingsar Kabupeten Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.57215/alinsan.v1i2.76Keywords:
Merarik kodeq, keharmonisan keluargaAbstract
Fenomena merarik di berbagai desa terutama di Lombok menjadi persoalan yang cukup pelik. Perkawinan sendiri secara terminologis merupakan suatu korelasi antara kedua belah pihak yang saling melengkapi salah satu dengan lainya. Dalam Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang pernikahan telah diatur suatu pernikahan dengan batas pernikahan seorang laki-laki 19 dan untuk perempuan 16 tahun. Pada umumnya merarik kodeq jarang realitasnya tidak pernah harmonis disebabkan belum siap menanggung beban kehidupan dan bertanggung jawab sebagai orang tua sehingga tak jarang keluarga yang dibangun memunculkan konflik yang berujung pada perceraian.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif yaitu untuk menyajikan hasil temuan dari jumlah penelitian di lapangan yang sudah diuji validitas datanya dengan menggunakan rumus person. Kemudian uji reliabilitas menggunakan Alpha Cronbach. Hasilnya, fenomena merarik kodeq signifikan 0,01< dari 0,05 dari keharmonisan keluarga yang berarti merarik kodeq sangat berpengaruh terhadap keharmonisan keluarga. Penelitian ini menghasilkan temuan bahwa terjadinya pernikahan di usia dini yang terjadi di Dusun Geria Utara disebabkan karena pergaulan bebas sehingga mengakibatkan pasangan ini hamil diluar nikah dan pernikahan yang terjadi tidak berjalan dengan harmonis.
References
Alya, Qonita. 2009. Kamus Bahasa Indonesia Untuk Pendidikan Dasar, Bandung:PT Indahjaya Adipratama.
Arikunto, Suharsimi. 2007. Prosedur Penelitian, Jakarta: diva pustaka.
As-Sanid, Fahd Bin A. B. 2005. Rasyid Indahnya Nikah Sambil Kuliah, Anggota IKAPI DKI Jakarta : Cendikia Sentra Muslim.
Aziz, Ma’bari Bin Abdul. 2016. Fathul Mu’in, Jakarta : Pustaka Azam.
Azwar, Saefuddin. 2010. Reliabilitas Dan Validitas, Yogyakarta: pustaka pelajar.
Gunasti, Amri. 2017. Penilaian Kinerja Dan Harapan Mandor Dalam Proyek Konstruksi, Jurnal Penelitian, Vol. 3, N.2 Januari.
Kustini, 2009. Perkawinan di bawah Umur dan Perkawinan Tidak Tercatat, (Jakarta : Kementrian RI.
Prasetyo, Budi. 2017. Perspektif Undang-Undang Terhadap Perkawinan Dibawah Umur, Jurnal Ilmah, Vol. 6, No. 1, Januari.
Purnomo, Rochmat Aldy. 2016. Analisis Statistic Ekonomi Dan Bisnis Dengan Spss, Ponorogo: Wade Group.
Rumekti, Martyan Mita. 2016. Indah Sri Pinasti, Peran Pemerintah Daerah (Desa) Dalam Menangani Maraknya Fenomena Pernikahan Dini, Pendidikan Sosiologi, Vol. 2, No. 3.
Salim, Abdurrasyid Abdul Aziz. 2010. Syarah Bulughul Maram, Surabaya: Halim Jaya.
Sangadji, Etta Mamang Sopiah. 2010. Metode Penelitian, Yogyakarta: ANDI.
Sarwono, Sarlito Wirawan. 2003. Menuju Keluarga Bahagia, Jakarta: Bharata Karya Aksara.
Sentanu, Erbe. 2002. Quantum Ikhlas, Jakarta : PT Elex Media Komputindo.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Administrasi, Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2014. metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif kualitatif dan R&D, Bandung.
Sukmadinata, Nana Syaodih. 2010. Metode Penelitian Pendidikan, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Suryana, Erni. “Gamak, Cara Lombok Barat Tekan Pernikahan Usia Dini (2)”, Dalam Diskominfo.Lombokbaratkab.Go.Id/Gamak-Cara-Lombok-Barat-Tekan Pernikahan-Usia-Dini-2, Diambil Tanggal 5 September 2019, Pukul 05.38.
Syufiyah, Fauziatu. 2018. Pernikahan Dini Menurut Hadist Dan Danpaknya, Living Hadis, Vol. 3 No. 1, Mei.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Firdausi Nuzula, Siti Rahmatia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.