KONSEP DENDA DALAM LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH (Analisa Terhadap Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000)
Abstract
Konseptualisas fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang sanksi bagi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran. Lahirnya fatwa DSNMUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tetang sanksi bagi nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dilatarbelakangi oleh kondisi ekonomi syariah yang terus berkembang sehingga diperlukan landasan-landasan dari fatwa DSNMUI. dalam bidang Lembaga Keuangan Syariah di bawah naungan MUI.
Konstruksi konsep syarth jaza’i dalam fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 berupa tiga konsep yaitu 1) syarth jaza’i adalah pemberian sanksi berupa denda sejumlah uang oleh lembaga keuangan syariah (LKS) kepada nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran yang besaran dendanya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. 2) Prinsip dalam syarth jaza’i yaitu tidak boleh diberlakukan syarth jaza’i bagi nasabah yang menunda pembayaran dikarenakan faktor force majeur, tujuan dalam penerapan sanksi atas nasabah mampu adalah agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya (prinsip ta’zir), dan dana yang didapatkan dari pemberlakuan syarth jaza’i tidak boleh diklaim sebagai salah satu pendapatan lembaga keuangan syariah (LKS), namun sebagai dana sosial. 3) Akad-akad yang diperbolehkan dalam syarth jaza’i versi DSN-MUI yaitu Murabahah, al-Qardh, Salam, Istishna dan Ijarah.