Moralitas Ekonomi: Penerapan Etika dalam Mewujudkan Distribusi Pendapatan yang Adil dalam Konteks Ekonomi Islam

Authors

  • Samsul Karmaen Samsul Institut Agama Islam (IAI) Nurul Hakim Kediri Lombok Barat
  • Ramli Institut Agama Islam Nurul Hakim

DOI:

https://doi.org/10.57215/muslimpreneur.v4i1.410

Keywords:

distribusi, pendapatan, islam

Abstract

Distribusi pendapatan menjadi isu yang kompleks dan diperdebatkan di kalangan ekonom. Menurut pandangan sistem ekonomi kapitalisme, setiap individu memiliki kebebasan untuk mengumpulkan dan meraih penghasilan sesuai dengan kemampuannya tanpa adanya batasan. Di sisi lain, sistem ekonomi sosialisme menganggap bahwa kebebasan tersebut dapat mengancam kehidupan sosial masyarakat. Oleh karena itu, hak individu untuk memiliki kekayaan dianggap perlu dihapuskan dan diambil alih oleh pemerintah guna menciptakan keadilan dalam masyarakat.Berbeda dengan kedua sistem tersebut, Islam memberikan prinsip dasar dalam distribusi kekayaan dan pendapatan. Dalam perspektif Islam, kekayaan tidak seharusnya hanya beredar di kalangan orang kaya, melainkan diatur agar merata di antara semua warga negara. Untuk mencapai tujuan ini, Islam mengajarkan regulasi distribusi pendapatan dan kekayaan yang mencakup seluruh lapisan masyarakat. Pentingnya keadilan dalam distribusi pendapatan dalam Islam tercermin dalam berbagai konsep, seperti kewajiban membayar "zakat" dan "infak", aturan warisan, wasiat, dan hibah. Melalui berbagai mekanisme ini, Islam mendorong agar kekayaan beredar secara adil di dalam masyarakat, bukan hanya menjadi komoditas bagi golongan kaya saja. Dengan demikian, prinsip-prinsip ekonomi Islam menggarisbawahi pentingnya keberlanjutan dan keadilan dalam distribusi pendapatan untuk mencapai kesejahteraan sosial yang seimbang.

Published

30-01-2024