SIAPKAH UUS UNTUK SPIN-OFF? ANALISIS KINERJA KEUANGAN UUS DI INDONESIA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja Unit Usaha Syariah (UUS) di Indonesia dalam hal kesiapannya menuju kewajiban spin-off yang berakhir pada tahun 2023. Konsekuensi bagi UUS yang tidak patuh atau belum siap adalah pencabutan izin operasional yang berarti akan mengurangi market share perbankan syariah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kuantitatif dengan menggunakan sumber data sekunder yang diambil dari laporan keuangan masing-masing UUS di Indonesia. Data yang di analisis meliputi kriteria aset menurut BI terkait spin-off dan kinerja keuangan berupa profil risiko (NPF dan FDR) serta rentabilitas. Metode analisis mengunakan metode Risk-Based Bank Rating (RBBR) yang tercantum dalam peraturan OJK No.8/POJK.03/2014. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa UUS yang benar-benar siap untuk melakukan spin-off hanya berjumlah 6 unit berdasarkan analisis NPF, FDR dan ROA serta kriteria aset BI. Sedangkan 14 sisanya masih memiliki kekurangan dalam aset dan kinerja keuangannya. Kondisi pandemi juga menambah pertimbangan stakeholder untuk melakukan spin-off karena di sisi lain mereka harus mencadangkan lebih banyak uang untuk menghindari risiko Non-Performing Financing (NPF). Hasil penelitian ini diharapkan berkontribusi sebagai bahan pertimbangan dalam penerapan kebijakan spin-off, apakah sudah tepat untuk diterapkan dengan konsekuensi akan terdapat UUS yang dicabut izin operasionalnya atau diterapkan dengan beberapa penyesuaian.