Kebijakan Penetapan Tarif Ojek Online Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Penulis

  • Rokhmat Subagiyo IAIN Tulungagung
  • Ahmad Budiman IAIN Tulungagung

Kata Kunci:

Ojek online, bisnis transportasi, maqashid Syariah

Abstrak

Abstract: This study aims to examine the Online Ojek Tariff Setting Policy of the Minister of Transportation Regulation (Permenhub No. 12 of 2019) based on the View of Maqashid Syariah Imam Syatibi. The method used is by reviewing books and journals that are in accordance with research on the policy of fixing online motorcycle taxi rates according to maqashid sharia. The results showed that the realization of maqashid sharia between passengers, drivers and online transportation operators.

 

Keywords: Online motorcycle taxi, transportation business, maqashid Syariah

 

 

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Kebijakan Penetapan Tarif Ojek Online Peraturan Menteri perhubungan (Permenhub No 12 Tahun 2019) berdasarkan Pandangan  Maqashid Syariah Imam Syatibi. Metode yang digunakan dengan mengkaji buku-buku dan jurnal yang sesuai dengan penelitian mengenai kebijakan penetapan tarif ojek online menurut maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terwujudnya maqashid syariah antara penumpang, pengendara dan operator transportasi online.

 

 

Kata kunci: Ojek online, bisnis transportasi, maqashid Syariah

 

Diterbitkan

28-01-2021

Terbitan

Bagian

Articles